Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah
wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega[1] atau para pemuda usia
antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa
krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu.
Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan
khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya
Pramuka disingkat Pertisaka yang
dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara
bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya
Pramuka disingkat Peransaka.
Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing
Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di
tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada
Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.
Pengorganisasian
Saka dibentuk di "Kwartir
Ranting". Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang
sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan
kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang,
pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan
pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum
mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir
Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir
Cabang.[1]
Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh
orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua
Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan
jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang
tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka
yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah
Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong
Puteri.[1]
Anggota Krida memilih Pemimpin Krida
masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota
Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin
Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri
dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang
tua peserta didik.[1]
Pembinaan
Saka dibina oleh seorang Pamong Saka.
Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega
atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan
Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat
dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang
bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka
dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga
tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio
menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.[1] Tugas dan tanggungjawab
Pamong Saka adalah :[1]
1. Mengelola pembinaan dan
pengembangan Sakanya;
2. Menjadi Pembina Saka dan
bekerja sama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
3. Mengusahakan instruktur,
perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
4. Mengadakan hubungan,
konsultasi dan kerja sama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis
Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
5. Mengkoordinasikan
instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
6. Menjadi anggota Mabi
Saka;
7. Menerapkan Prinsip Dasar
dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya;
8. Melaporkan perkembangan
Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih
anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur
Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan
pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia
membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya.
Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul
Pamong Saka dan Mabi Saka.[1] Tugas dan tanggungjawab
Instruktur Saka adalah :[1]
1. Melaksanakan pendidikan
dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
2. Menjadi penguji SKK bagi
anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya
kepada Pamong Saka.
3. Menjadi penasihat bagi
Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
4. Memberi motivasi kepada
anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
5. Meningkatkan pengetahuan,
kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan.
6. Mengikuti Orientasi
Gerakan Pramuka.
7. Melaporkan pelaksanaan
setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar